lpksindaharjaya.com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP merupakan badan independen yang bertanggungjawab kepada Presiden yang punya kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang dikemas dalam format paradigma baru dengan 2 (dua) prinsip dasar yaitu Prinsip dasar pertama penyiapan tenaga kerja yang didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven) dan prinsip dasar kedua yaitu melalui proses pendidikan dan pelatihan sebagai sarana penyiapan tenaga kerja yang dilakukan dengan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (CBT: Competency Based Training).
Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru tersebut baru dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama (SKB) antara Metenteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan nasional dan Ketua Umum Kadin Indonesia.
Tugas dan Fungsi BNSP
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP adalah sebagai otoritas Sertifikasi Personel sesuai dengan PP No.23 tentang Badan nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya pasal 4:ayat1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian liasensi Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Apakah Bapak/Ibu ingin mendirikan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) namun masih belum tahu harus memulai dari mana? Saat ini sedang mencari Konsultan Pendampingan Pendirian LSP? atau sedang membutuhkan Bimbingan Teknis Sisdur dan Pemenuhan Persyaratan Pengajuan Lisensi LSP? Atau LSP yang Bapak/Ibu Pimpin sudah atau akan berakhir masa berlakunya dan membutuh Layanan jasa Pendampingan Pengajuan Re-Lisensi/Perpanjangan Lisensi LSP? Percayakan Kepada Kami, SINDA HARJAYA, Konsultan Pendampingan Pendirian LSP, Layanan Pendampingan Pengajuan Re-Lisensi / Perpanjangan Lisensi LSP dan Pelaksana Bimbingan Teknis Pendirian LSP terpercaya, Berpengalaman dan Profesional dengan Paket harga layanan bisa dinegosiasikan sesuai Kesepakatan.
Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP
Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi):
- Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 18.
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 61.
- Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
- Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- PerMenakertrans No. PER/22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
- PerMenakertrans No. PER/ 21/MEN/X/2007 tentang Tatacara Penetapan Standar KOmpetensi Kerja Nasional Indonesia.
- PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
- Syrat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.
Baca Juga: Pedoman BNSP Tentang Sisdur dan Tatacara Pendirian LSP
Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri.
Misi
- Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya
- Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri
- Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional