lpksindaharjaya.com – Jika Bapak/Ibu ingin mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi, Pastikan Bapak/Ibu Tahu Apa itu LSP, Fungsi Tugas dan Jenis Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pengertian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi)
Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau disingkat BNSP. Proses pemberian Lisensi melalui beberapa tahapan yang harus dilalui oleh CLSP setelah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi setingkat Nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki kewenangan untuk membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Baca Juga: Pedoman BNSP 201 Tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi!
Jenis Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi terbagi menjadi 3 jenis yaitu: Lembaga Sertifikasi P1, P2 dan P3.
LSP P1
Lembaga Sertifikasi type P1 ini diperuntukkan untuk lembaga pendidikan, lembaga pelatihan (lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk memenuhi kebutuhan industri dan juga diperuntukkan untuk Industri yang ingin mensertifikasi karyawan yang ada diperusahaan mereka. Jenis Lembaga Sertifikasi P1 ini juga merupakan bagian terpadu dari LPK atau Lembaga Pelatihan Kerja yang telah memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker.
LSP P2
Lembaga Sertifikasi Type ini hampir mirip dengan P1, perbedaannya yaitu dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK khusus dari departemen tersebut sebagai landasan edukasi dan sertifikasi internal mereka. P2 dibentuk oleh dinas unit pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT lainnya cukup sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) saja.
LSP P3
Lembaga Sertifikasi Profesi P3 merupakan Lembaga Sertifikasi umum serta dapat dibentuk oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi. Uji Sertifikasi tidaklah harus terpadu/melalui pelatihan terlebih dahulu. Siapapun bisa langsung untuk mengajukan / Mendaftar untuk mengeikuti uji kompetensi sertifikasi sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan sesuai Skema yang akan ditempuh.
Itulah Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Sertifikasi Profesi. Bagi Bapak/Ibu yang sedang membutuhkan Konsultan Pendampingan Pendirian LSP bisa menghubungi Kami via WA di nomor: 0813-69996065 dan atau bisa klik link berikut ini: Admin Sinda Harjaya.