LPK SINDA HARJAYA – Ingin Mengajukan Pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) baru tapi masih bingung harus memulai dari mana? Sedang mencari Konsultan Pendamping Pendirian LSP dengan layanan Prima dan Profesional?

Konsultan Pendampingan Pendirian LSP Baru

Sinda Harjaya merupakan salah satu Konsultan Pelaksana Layanan Jasa Pendampingan Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Baru, Pendampingan Re-Lisensi / Perpanjangan Lisensi LSP yang akan berakhir, Pendampingan Pengajuan Penambahan Ruang Lingkup (PRL) Skema Sertifikasi Baru dan Layanan Bimbingan Teknis Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sesuai Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau yang disingkat BNSP.

Proses pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang disingkat LSP adalah merupakan suatu proses yang terintegrasi meliputi sejak dari perencanaan/perancangan hingga eksekusi tahap akhir yang akan melibatkan berbagai bagian dari perusahaan.

Apakah LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang Bapak/Ibu Pimpin Lisensinya akan segera berakhir masa waktu Lisensi yang diberikan oleh BNSP namun masih bingung bagaimana Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Perpanjangan Lisensi / Relisensi LSP yang akan segera berakhir masa waktu Lisensinya? Jika Bapak/Ibu sedang membutuhkan Konsultan dengan Layanan Pendampingan Perpanjangan Lisensi, Pastikan Bapak/Ibu membaca: Layanan Pendampingan Pengajuan Perpanjangan Lisensi / Relisensi LSP berikut ini!

Jenis LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga independen yang harus mendapatkan lisensi Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP) . Di dalam Pedoman BNSP, dikenal 3 jenis LSP, yaitu:

  1. LSP Pihak ketiga
  2. LSP Pihak kedua
  3. LSP Pihak kesatu :
    • LSP Pihak Kesatu Industri
    • LSP Pihak Kesatu Pendidikan

LSP Pihak Ketiga

LSP P3 adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

LSP Pihak Kedua

LSP P2 adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

LSP Pihak Kesatu Industri

LSP P1 Industri adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

LSP Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan /atau Pelatihan

LSP P1 Lembaga Pendidikan/Pelatihan yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Pembentukan LSP

  1. LSP pihak ketiga dibentuk oleh asosiasi industri dan/ atau asosiasi profesi, dan didukung oleh instansi teknis pembina sektor/ lapangan usaha.
  2. Dalam hal terdapat kebutuhan pengakuan kompetensi yang mendesak dan/atau sudah terdapat regulasi pada sektornya, tetapi asosiasi terkait belum/tidak ada, maka LSP pihak ketiga dapat dibentuk melalui dukungan instansi teknis pembina sektor/lapangan usaha dengan melibatkan pemangku kepentingan.
  3. LSP pihak ketiga yang merupakan badan hukum dapat berupa perseroan terbatas atau yayasan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. LSP pihak ketiga yang merupakan badan usaha yang legal disahkan melalui akte notaris yang di dalam kepengurusannya mencantumkan perwakilan dari para pemangku kepentingan yang mendirikannya.
  4. LSP yang merupakan bagian dari badan hukum atau lembaga pemerintah dibentuk melalui surat keputusan pimpinan instansi/lembaga, dengan lingkup sertifikasi kompetensi kerja sesuai tugas, fungsi dan kegiatan kerja instansi/lembaga induknya. LSP yang dibentuk tersebut di atas dapat. diajukan lisensinya kepada BNSP sebagai LSP pihak kesatu atau LSP pihak kedua, sesuai dengan sasaran sertifikasinya

Layanan Paket Konsultan Pendirian LSP Baru

Layanan apa saja yang Sinda Harjaya tawarkan selaku Konsultan Pendampingan Pendirian LSP?

Pada dasarnya kami memiliki 4 Jenis paket Layanan yang Sinda Harjaya Tawarkan dan bisa Bapak/Ibu pilih sesuai dengan kebutuhan dan Budget/Anggaran yang dimiliki. Namun untuk Pengajuan Penawaran Harga Terbaik serta Paket Layan apa saja yang akan kami berikan sesuai dengan kemampuan financial / anggaran keuangan untuk mewujudkan Impian Bapak/Ibu memiliki Lisensi sebagai LSP dari BNSP, Bapak/Ibu bisa langsung menghubungi Project Admin Kami via WhatsApp di nomor: 081369996065 atau bisa mengirimkan permintaan Penawaran Harga Biaya Pendirian LSP Baru melalui email atau Kontak Admin kami yang tersedia.

Promo Paket Hemat Pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Baru SINDA HARJAYA

 

Leave Your Reply

Your email address will not be published.

*